Blog ini adalah karya dari sweety group,

Premium Blogger Themes - Starting From $10
#Post Title #Post Title #Post Title

mATeri

LAMPIRAN MATERI
1.    Pengertian Makanan yang Halal
Halal artinya boleh. Makanan yang halal adalah makanan yang boleh dimakan oleh umat Islam. Ketentuan makanan halal dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 88 yang berbunyi :
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ الله حَلَلاًطَيِّباً......(البقرة :۸۸  )                                              
Artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah berikan kepadamu”.


2.    Pengertian Minuman yang Halal
Minuman yang halal adalah minuman yang suci atau bersih, tidak beracun, tidak merusak tubuh, dan tidak mengandung khamr atu memabukkan.

3.    Pengertian Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, segala jenis makanan yang dilarang dimakan oleh umat Islam. Setiap makanan yang dilarang oleh Allah dan Rasul pasti ada bahayanya. Meninggalkan yang dilarang pasti ada faedahnya dan mendapat pahala, dan apabila kita melanggar kita akan berdosa.

4.    Pengertian Minuman yang Haram
Semua jenis minuman yang mengandung khamr atau memabukkan, dan membahayakan manusia.

5.    Macam-macam Makanan yang Halal
Makanan yang halal terbagi menjadi dua yaitu :
a.    Makanan halal yang ada di darat
                   1)   Makanan halal dari binatang ternak, seperti : ayam, kerbau, unta, sapi, kambing, dll.
                   2)   Makanan halal dari biji-bijian, seperti : padi, gandum, kacang panjang.
                   3)   Makanan halal dari umbi-umbian, seperti : wortel, kentang, ketela, singkong.
                   4)   Makanan halal dari sayur-sayuran, seperti : sawi, kangkung, bayam. 
                   5)   Makanan halal dari buah-buahan, seperti : apel, jeruk, semangka, durian
b.    Makanan halal yang ada di air
a.     Jenis makanan halal yang di air laut/asin seperti tongkol, kerang
b.    Makanan halal yang di air tawar seperti lele, bandeng,


2.    Macam-macam Minuman yang Halal
a.  Jenis air yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, membahayakan jasmani, akal, jiwa dan aqidahnya, yang tegolong jenis ini adalah :
1)     Minuman yang asal airnya alami, seperti : air sumur, air dari mata air, air sungai, air danau, air hujan dan air kelapa.
2)     Minuman yang airnya bercampur dengan benda lain seperti :  teh, kopi, susu, dll.
3)     Minuman yang melalui proses kimia, seperti : sprite, coca cola, fanta, syrup.
4)     Air yang tidak memabukkan, walaupun sebelumnya pernah membukkan. contohnya arak yang berubah menjadi cuka.
b.  Air yang tidak memabukkan.
c.  Air yang bukan berpa benda najis.
d. Air suci yang didapat dengan cara halal.

3.    Macam-macam Makanan yang Haram
a.    Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah swt, QS. Al-Maidah ayat 3 yaitu :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْحِنْزِيْرِوَمَااُهِلَّ لِغَيْرِالله بِه......(المائدة :٣ )

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan)bangkai, darah, daging babi (daging hewan)nyang disembelih atas nama selain Allah…”

1)   Bangkai : binatang yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih.
2)   Darah : darah yang mengalir keluar dari tubuh binatang yang disembelih termasuk darah yang dibekukan.
3)   Babi : Meskipun disebut daging babi tetapi yang dimaksud ialah seluruh bagian dari babi.
4)   Binatang yang disembelih atas nama selain Allah swt.
b.    Makanan yang keji yaitu kotor dan menjijikkan, seperti : ulat  dan cacing.
c.    Binatang yang ditetapkan haramnya oleh sabda Rasulullah yaitu binatang buas dan bertaring, seperti anjing, keledai dll.
d.   Bagian yang dipotong dari binatang masih hidup.
e.    Jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa raga, akal, moral dan aqidah bahkan dapat mengakibatkan kematian, seperti narkoba, heroin, ganja, dll.
f.     Makanan yang didapat dengan cara tidak halal seperti makanan hasil curian, korupsi.
4.    Macam-macam Minuman yang Haram
Setiap jenis miuman yang memabukkan atau khamr baik sedikit maupun banyak, seperti : Bir, Brandy, Wishky, dan Malaga.
Berdasarkan hadits yang berbunyi :
مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ (رواه الترمذي وابوداود والنسائي)                                  
Artinya : “ Sesuatu yang memabukkan baik banyak maupun sedikit tetap haram “  
a.      Minuman yang berasal dari binatang yang haram. seperti : susu babi, susu anjing, dll.
b.     Darah manusia dan binatang. seperti darah ular.
c.      Air yang bercampur dengan racun yang membahayakan tubuh.
d.     Air yang terkena najis baik ringan, sedang, ataupun berat.
e.      Minuman yang didapat dengan cara tidak halal atau yang bertentangan dengan agama.

Leave a Reply